.

Kamis, 25 Juni 2015

GAJI 13 CAIR MENJELANG LEBARAN BULAN JUNI 2015


Gaji 13 cair ? Berita menggembirakan bagi para Pegawai Negeri Sipil menjelang Lebaran bulan Juni 2015 ini. Seperti kabar yang beredar sebelumnya, kemungkinan kenaikan gaji PNS 2015 semakin kuat. Selain gaji PNS naik, tak kalah menggembirakan adalah Gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juni ini.

Mengapa gaji PNS harus naik ? Ini merupakan bentuk perhatian pemerintah akan kesejahteraan para aparatur negara, dengan cara memberikan kenaikan gaji agar bisa mengimbangi kenaikan harga barang kebutuhan  karena adanya inflasi. 


LIHAT PP NO 38 GAJI 13 PNS 2015 DARI SEKERTARIAT KABINET DIBAWAH



Menpan dan RB,  Yuddy Chrisnandi menyatakan gaji PNS akan ada kenaikan pada tahun depan (2015). Dan kenaikan gaji ini akan disesuaikan dengan laju inflasi yang terjadi pada tahun 2015 ini, sehingga daya beli masyarakat khususnya PNS tetap terjaga.

Selain gaji PNS naik ditahun 2015 ini, Menpan juga  menyatakan bahwa PNS tetap akan menerima gaji ke-13 pada pertengahan tahun 2015, diperkirakan bulan Juni 2015. Gaji ke-13 tetap diberikan bagi PNS sebagai bentuk bantuan untuk biaya pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru 2015/2016.
Dikabarkan sebelumnya, anggaran untuk gaji PNS dianggap terlalu besar. Padahal, gaji PNS menjadi besar karena adanya beberapa tunjangan, misalnya tunjangan kinerja yang penilainnya berdasarkan capaian yang diperoleh oleh PNS dan instansinya.


Alasan gaji ke-13 PNS tetap dibayarkan.
                                          
Banyak orang bertanya mengapa ada gaji ke-13, padahal hanya ada 12 bulan saja. Lalu bagaimana perhitungannya? Jika diperhitungkan memang benar adanya mengenai gaji ke-13 ini. Misal gaji kita Rp 2.000.000, secara otomatis  dalam setahun kita akan menerima penghasilan Rp 24.000.000 karena setahun ada 12 bulan dan setiap bulannya kita mendapat gaji.
Tetapi, jika penghitungannya  per minggu dari jumlah gaji kita Rp 2.000.000,  maka tiap minggu kita akan mendapatkan penghasilan sebesar Rp 500.000, maka jumlah penghasilan per tahun adalah 26 juta, karena Rp 500.000 x 52 minggu. Dalam satu tahun ada 52 minggu. Dan selisih per minggu itulah yang disebut gaji ke-13.
                                                
Gaji ke-13 dibayarkan pada bulan Juni 2015

Belakangan ini sering beredar berita bahwa  gaji 13 dan tunjangan anak istri akan dihapuskan. Sumber resmi dari berita ini memang belum jelas, akan tetapi bila kita mengacu pada APBN 2015 yang diajukan oleh mantan Presiden SBY dan disahkan DPR pada Oktober tahun lalu, dalam nota keuangan APBN 2015 itu ada alokasi anggaran sebesar Rp 647,3 triliun.
Anggaran sejumlah itu telah menampung kebutuhan biaya operasional antara lain belanja pegawai yang diantaranya terdiri atas pembayaran gaji, tunjangan yang melekat dengan gaji, termasuk juga gaji ke-13.
Sama juga bila kita mengacu  Nota keuangan APBN-P yang diajukan oleh Presiden Jokowi beberapa waktu yang lalu. Dalam Nota Keuangan yang telah mendapat persetujuan DPR itu tidak ada penurunan angka, justru terdapat kenaikan anggaran menjadi Rp779,5 triliun, naik sekitar 20,4 %. Jadi jika  mengacu pada 2 hal tersebut, maka tidak ada perubahan kebijakan mengenai gaji ke 13. Kemungkinan besar gaji ke-13 akan tetap diberikan. Dan biasanya pembayaran gaji ke-13 pada bulan Juni seperti tahun-tahun sebelumnya.
Demikian informasi mengenai gaji PNS naik dan gaji ke-13 dibayarkan pada bulan Juni 2015.


Info PGRI Garut

Senin, 15 Juni 2015

PRESTASI TURNAMEN CATUR ANAK NEGERI




SMP Negeri 1 Karangtengah  meraih medali  emas dari cabang catur perorangan putra dalam Pekan Paralimpik Pelajar Nasional (Peparpenas) pada 9-15 Juni di Bandung. Ajang ini merupakan turnamen khusus kaum difabel atau orang (siswa) yang memiliki keterbatasan fisik.
Atlet  yang mewakili sekolah, Kabupaten sekaligus mewakili Provinsi Jawa Barat  ini untuk cabang turnamen catur  telah meraih medali emas menyisihkan lawan-lawannya.
Keterbatasan fisik bukan menjadi kendala dalam berkarya bagi Herdiansyah kelahiran Garut 19 Juni 2001 ini untuk meraih prestasi.

Selasa, 11 Februari 2014

SUSUNAN PENGURUS



SUSUNAN DAN PERSONALIA KELENGKAPAN ORGANISASI
 PGRI KABUPATEN GARUT PROVINSI JAWA BARAT
MASA BAKTI 2013 – 2018


A. DEWAN PENASIHAT


  1
Bupati Garut
:
Drs.H.Rudy Gunawan, S.H,M.H
  2
Kep. Dinas Pendidikan Kabupaten Garut
:
Drs.H.Mahmud,M.Si,M.M.Pd.
  3
Kep.Kantor Kementerian Agama Kabupaten Garut
:
Drs.H.Usep Saepudin Muhtar,M.Pd
  4
Tokoh Pendidikan
:
Alit Burhanudin, S.Sos.


:
Dra.Hj.Fatimah Sambas,S.Pd


PEMERINTAH JANGAN BIKIN GURU GELISAH



JPNN - Sebanyak 640 ribu honorer kategori dua (K2) masih dag dig dug menanti pengumuman hasil tes kompetensi dasar (TKD) CPNS 2013. Sebagian besar dari mereka adalah guru honorer.
Dari jumlah itu, nantinya yang akan lulus dan diangkat menjadi CPNS hanya 30 persennya saja, atau sekitar 218 ribu.

Rabu, 27 November 2013

SUSUNAN PENGURUS BESAR PGRI MASA BAKTI 2013-2018



SUSUNAN DAN PERSONALIA PENGURUS BESAR PGRI
MASA BAKTI XXI TAHUN 2013 – 2018




A.
PENGURUS HARIAN      :

1.       Ketua Umum
:
Dr. Sulistiyo, M.Pd

2.       Ketua
:
Dr. Unifah Rosyidi, M. Pd

3.       Ketua
:
Dr. H. Sugito, M. Si

4.       Ketua
:
H. Sahiri Hermawan, S.H. M.H.

5.       Ketua
:
Drs. H. Muh. Asmin, M. Pd

6.       Ketua
:
Prof. Dr. Ir. H. Nelson Pomalingo, M.Pd

7.       Ketua
:
Prof. Dr. Sudarwan Danim

8.    Ketua
:
Dr. Didi Suprijadi, M.M. 

9.      Sekretaris Jenderal
:
M. Qudrat Nugraha, Ph. D

10.  Wakil Sekretris Jenderal
:
Dra. Dian Mahsunah, M. Pd

11.   Wakil Sekretris Jenderal
:
Dra. Hj. Farida Yusuf, M. Pd

12.   Wakil Sekretaris Jenderal
:
Dr. Supardi, M. Pd

13.  Wakil Sekretaris Jenderal
:
Dr. H. Hadi Tugur, M. Pd, M.M.

14.   Bendahara
:
Prof. Dr. Dede Rosyada

15.   Wakil Bendahara
:
Dr. Fathiaty Murtadho, M. Pd

MENGAJAR BIDANG TAK LINIER, GURU BERHAK TUNJANGAN SERTIFIKASI



Mengajar Bidang Tak Linier, Guru Berhak Tunjangan Sertifikasi


JAKARTA – Guru yang mengampu bidang studi namun tidak sesuai dengan sertifikasi profesi yang dimiliki hanya diberi toleransi dua tahun untuk tetap mendapatkan tunjangan. Namun demikian aturan beban kerja setidaknya tatap muka 24 jam sepekan harus tetap dipenuhi.

Kamis, 21 November 2013

Usul PB PGRI tentang Repisi PP no 74



Usul PB PGRI Tentang Revisi PP No.74 Thn 2008


Yang terhormat pengurus dan anggota PGRI seluruh Indonesia. Usul PB PGRI agar PP No. 74 tentang Guru direvisi memperoleh sambutan baik.
Sejumlah usulan PGRI sudah masuk dalam draf perubahan PP itu. Misalnya, berkaitan dengan beban mengajar 24 jam tatap muka agar berbagai kegiatan guru seperti wali kelas, membimbing kegiatan siswa, dll

diakui. Sementara itu, kita harus berjuang keras agar guru honor di sekolah negeri yang baik, bekerja sepenuh waktu, dan telah mengabdi dalam waktu lama diharapkan bisa mengikuti sertifikasi. Selain itu, guru yang diangkat sebagai pengawas sekolah dan penilik PNF, agar BUP-nya sama dengan guru, termasuk menerima hak-hak guru, seperti TPG, dan materi lainnya.

RECENT POST

Blogger Widget Get This Widget