.

Rabu, 27 November 2013

MENGAJAR BIDANG TAK LINIER, GURU BERHAK TUNJANGAN SERTIFIKASI



Mengajar Bidang Tak Linier, Guru Berhak Tunjangan Sertifikasi


JAKARTA – Guru yang mengampu bidang studi namun tidak sesuai dengan sertifikasi profesi yang dimiliki hanya diberi toleransi dua tahun untuk tetap mendapatkan tunjangan. Namun demikian aturan beban kerja setidaknya tatap muka 24 jam sepekan harus tetap dipenuhi.
Aturan ini dituangkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dalam Permendikbud No 62/2013 tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Dalam Rangka Penataan dan Pemerataan Guru.
“Dalam ketentuan peralihan Permendiknas itu disebutkan guru yang mengampu bidang studi namun tidak sesuai sertifikat profesi yang dimiliki tetap akan diberi tunjangan selama yang bersangkutan mengampu beban kerja setidaknya 24 jam tatap muka sepekan,” kata Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Pendidikan (P2TK) Pendidikan Dasar Kemdikbud, Sumarna Surapranata di Jakarta, Selasa (9/7/2013).
Ia mengatakan guru bersertifikat profesi yang belum linier dengan bidang studi yang diampunya, tetap bisa mendapatkan tunjangan profesi, setidaknya selama dua tahun. Namun lebih dari itu, tambahnya, guru bersangkutan harus pindah bidang tugas baru sesuai latar belakang sertifikasinya untuk bisa tetap memperoleh tunjangan tersebut.
Permendikbud 62/2013 ditetapkan pada Juni 2013 namun berlaku surut dihitung mulai Januari 2013 sehingga guru tetap memperoleh haknya sesuai ketentuan peraturan tersebut. Permendikbud tersebut, kata dia, ditujukan khususnya bagi guru yang dipindahkan oleh dinas kabupaten/kota, akibat implementasi SKB lima menteri. Namun tetap harus disertai surat keputusan dari bupati atau walikota setempat. Sebab tidak tertutup kemungkinan guru dipindah untuk mengajar yang tidak sesuai dengan bidangnya. Misalnya guru matematika SMA dipindah menjadi guru SD sehingga menjadi walikelas.
“Ini tidak linier. Artinya tidak sesuai kriteria untuk mendapatkan tunjangan, maka dengan adanya permendikbud tersebut memberi peluang guru tetap mendapatkan tunjangan,” katanya.( Henri)

1 komentar:

Saya guru SMA Swasta. Sudah jadi Guru tetap YAYASAN , ijasah Sarjana Teknik Elektro, dan mengajar Teknik Informasi dan Komunukasi TIK)...apakah saya bisa setifikasi? Kalo bisa apa syaratnya...dan jika tdk bisa apa yg hrs saya lakukan supaya saya dapat sertifikasi da TPP....
Mohon petunjuk...terima kasih....

Posting Komentar

RECENT POST

Blogger Widget Get This Widget