JAKARTA – Guru yang mengampu bidang studi namun
tidak sesuai dengan sertifikasi profesi yang dimiliki hanya diberi toleransi
dua tahun untuk tetap mendapatkan tunjangan. Namun demikian aturan beban kerja
setidaknya tatap muka 24 jam sepekan harus tetap dipenuhi.
Aturan ini dituangkan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan (Kemendikbud) dalam Permendikbud No 62/2013 tentang Sertifikasi Guru
Dalam Jabatan Dalam Rangka Penataan dan Pemerataan Guru.
“Dalam ketentuan peralihan Permendiknas itu
disebutkan guru yang mengampu bidang studi namun tidak sesuai sertifikat
profesi yang dimiliki tetap akan diberi tunjangan selama yang bersangkutan
mengampu beban kerja setidaknya 24 jam tatap muka sepekan,” kata Direktur
Pembinaan Pendidik dan Tenaga Pendidikan (P2TK) Pendidikan Dasar Kemdikbud,
Sumarna Surapranata di Jakarta, Selasa (9/7/2013).
Ia mengatakan guru bersertifikat profesi yang
belum linier dengan bidang studi yang diampunya, tetap bisa mendapatkan
tunjangan profesi, setidaknya selama dua tahun. Namun lebih dari itu,
tambahnya, guru bersangkutan harus pindah bidang tugas baru sesuai latar
belakang sertifikasinya untuk bisa tetap memperoleh tunjangan tersebut.
Permendikbud 62/2013 ditetapkan pada Juni 2013
namun berlaku surut dihitung mulai Januari 2013 sehingga guru tetap memperoleh
haknya sesuai ketentuan peraturan tersebut. Permendikbud tersebut, kata dia,
ditujukan khususnya bagi guru yang dipindahkan oleh dinas kabupaten/kota,
akibat implementasi SKB lima menteri. Namun tetap harus disertai surat
keputusan dari bupati atau walikota setempat. Sebab tidak tertutup kemungkinan
guru dipindah untuk mengajar yang tidak sesuai dengan bidangnya. Misalnya guru
matematika SMA dipindah menjadi guru SD sehingga menjadi walikelas.
“Ini tidak linier. Artinya tidak sesuai kriteria
untuk mendapatkan tunjangan, maka dengan adanya permendikbud tersebut memberi
peluang guru tetap mendapatkan tunjangan,” katanya.( Henri)
1 komentar:
Saya guru SMA Swasta. Sudah jadi Guru tetap YAYASAN , ijasah Sarjana Teknik Elektro, dan mengajar Teknik Informasi dan Komunukasi TIK)...apakah saya bisa setifikasi? Kalo bisa apa syaratnya...dan jika tdk bisa apa yg hrs saya lakukan supaya saya dapat sertifikasi da TPP....
Mohon petunjuk...terima kasih....
Posting Komentar