Gaji 13 cair ? Berita menggembirakan bagi para Pegawai Negeri Sipil
menjelang Lebaran bulan Juni 2015 ini. Seperti kabar yang
beredar sebelumnya, kemungkinan kenaikan gaji PNS 2015 semakin kuat. Selain
gaji PNS naik, tak kalah menggembirakan adalah Gaji ke-13 akan dibayarkan pada
bulan Juni ini.
Mengapa gaji PNS harus
naik ? Ini merupakan bentuk perhatian pemerintah akan kesejahteraan para
aparatur negara, dengan cara memberikan kenaikan gaji agar bisa mengimbangi
kenaikan harga barang kebutuhan karena adanya inflasi.
LIHAT PP NO 38 GAJI 13
PNS 2015 DARI SEKERTARIAT KABINET DIBAWAH
Menpan dan RB, Yuddy Chrisnandi menyatakan gaji PNS akan ada kenaikan pada tahun depan (2015). Dan kenaikan gaji ini akan disesuaikan dengan laju inflasi yang terjadi pada tahun 2015 ini, sehingga daya beli masyarakat khususnya PNS tetap terjaga.
Selain gaji PNS naik
ditahun 2015 ini, Menpan juga menyatakan bahwa PNS tetap akan menerima
gaji ke-13 pada pertengahan tahun 2015, diperkirakan bulan Juni 2015. Gaji
ke-13 tetap diberikan bagi PNS sebagai bentuk bantuan untuk biaya pendidikan
anak menjelang tahun ajaran baru 2015/2016.
Dikabarkan sebelumnya,
anggaran untuk gaji PNS dianggap terlalu besar. Padahal, gaji PNS menjadi besar
karena adanya beberapa tunjangan, misalnya tunjangan kinerja yang penilainnya berdasarkan
capaian yang diperoleh oleh PNS dan instansinya.
Alasan gaji ke-13 PNS tetap dibayarkan.
Banyak orang bertanya
mengapa ada gaji ke-13, padahal hanya ada 12 bulan saja. Lalu bagaimana
perhitungannya? Jika diperhitungkan memang benar adanya mengenai gaji ke-13
ini. Misal gaji kita Rp 2.000.000, secara otomatis dalam setahun kita
akan menerima penghasilan Rp 24.000.000 karena setahun ada 12 bulan dan setiap
bulannya kita mendapat gaji.
Tetapi, jika penghitungannya per minggu
dari jumlah gaji kita Rp 2.000.000, maka tiap minggu kita akan
mendapatkan penghasilan sebesar Rp 500.000, maka jumlah penghasilan per tahun
adalah 26 juta, karena Rp 500.000 x 52 minggu. Dalam satu tahun ada 52 minggu.
Dan selisih per minggu itulah yang disebut gaji ke-13.
Gaji ke-13 dibayarkan pada bulan Juni 2015
Belakangan ini sering
beredar berita bahwa gaji 13 dan tunjangan anak istri akan dihapuskan.
Sumber resmi dari berita ini memang belum jelas, akan tetapi bila kita mengacu
pada APBN 2015 yang diajukan oleh mantan Presiden SBY dan disahkan DPR pada
Oktober tahun lalu, dalam nota keuangan APBN 2015 itu ada alokasi anggaran
sebesar Rp 647,3 triliun.
Anggaran sejumlah itu
telah menampung kebutuhan biaya operasional antara lain belanja pegawai yang
diantaranya terdiri atas pembayaran gaji, tunjangan yang melekat dengan gaji,
termasuk juga gaji ke-13.
Sama juga bila kita
mengacu Nota keuangan APBN-P yang diajukan oleh Presiden Jokowi beberapa
waktu yang lalu. Dalam Nota Keuangan yang telah mendapat persetujuan DPR itu
tidak ada penurunan angka, justru terdapat kenaikan anggaran menjadi Rp779,5
triliun, naik sekitar 20,4 %. Jadi jika mengacu pada 2 hal tersebut, maka
tidak ada perubahan kebijakan mengenai gaji ke 13. Kemungkinan besar gaji ke-13
akan tetap diberikan. Dan biasanya pembayaran gaji ke-13 pada bulan Juni
seperti tahun-tahun sebelumnya.
Demikian informasi
mengenai gaji PNS naik dan gaji ke-13 dibayarkan pada bulan Juni 2015.
Info PGRI Garut
0 komentar:
Posting Komentar